MalutProv-CSIRT Adalah tim yang bertugas untuk melakukan koordinasi dalam penanggulangan insiden dan pemulihan insiden keamanan siber pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Tim CSIRT melakukan penanggulangan dan pemulihan insiden atas permintaan dari konstituennya.
Ketua MALUTPROV-CSIRT adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Utara. Yang termasuk anggota tim adalah seluruh staf Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Utara dan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Maluku Utara.
Visi :
Visi MALUTPROV-CSIRT adalah terwujudnya ketahanan siber pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang handal dan profesional untuk mewujudkan Keamanan, Keutuhan, Keaslian dan Nir Pernyangkalan Informasi Public
Misi :
Misi dari MALUTPROV-CSIRT, yaitu :
Ketua MALUTPROV-CSIRT adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Utara. Yang termasuk anggota tim adalah seluruh staf Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Utara dan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Maluku Utara.
Visi :
Visi MALUTPROV-CSIRT adalah terwujudnya ketahanan siber pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang handal dan profesional untuk mewujudkan Keamanan, Keutuhan, Keaslian dan Nir Pernyangkalan Informasi Public
Misi :
Misi dari MALUTPROV-CSIRT, yaitu :
- Mengkoordinasikan dan mengolaborasikan layanan keamanan siber pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara
- Membangun kapasitas sumber daya keamanan siber pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara
MALUTPROV-CSIRT akan melakukan kerjasama dan berbagi informasi dengan CSIRT atau organisasi lainnya dalam lingkup keamanan siber. Seluruh informasi yang diterima oleh Tim CSIRT akan dirahasiakan.
Untuk komunikasi biasa MALUTPROV-CSIRT dapat menggunakan alamat e-mail tanpa enkripsi data (e-mail konvensional) dan telepon narahubung. Namun untuk komunikasi yang memuat informasi sensitif/terbatas/rahasia dapat menggunakan enkripsi PGP pada e-mail.
Untuk komunikasi biasa MALUTPROV-CSIRT dapat menggunakan alamat e-mail tanpa enkripsi data (e-mail konvensional) dan telepon narahubung. Namun untuk komunikasi yang memuat informasi sensitif/terbatas/rahasia dapat menggunakan enkripsi PGP pada e-mail.